Minggu, 08 November 2009

ilmu Hukum

HUKUM DAGANG
A. sejarah.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa ( 1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan ( Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi ( corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang ( koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan ( peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV ( 1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan ( ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu ( CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce ( 1673) dan ordonnance du la marine( 1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri ( 1893 berlaku 1896) .Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran
B. pengertian
Hokum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan
C. sistematika hokum dagang
* Yang tertulis sendiri :
1. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
1. tentang dagang umumnya ( 10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran ( 13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi : 1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara ( UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
4 . dll

D . hubungan KUHD dan KUH peredata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku . seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD .
HUKUM PAJAK
A.pengertian
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya ( wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi ( balas jasa ) kembali yang langsung . Dan pajak di bagi beberapa golongan
Dimana hukumpajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak ( objek pajak)
C. landasan, cirri, fungsi hokum pajak
Landasan yuridis :

* Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang
* Operasional : UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
o UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
o UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang – barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
o Sosiologis : pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat
o Filosofis : pajak untuk menciptakan keadilan social
C. fungsi pajak
Untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
Ada juga yang membagi fungsi pajak :
* Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara , untuk pembangunan Negara
* Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional
D. penggolongan pajak
1. pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh siwajib pajak , contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll
2. pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan harga , contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll
3. pajak local / daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah , contohnya : pajak jalan, pajak reklame , dll
4. pajak Negara/ pusat : dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi daerah dan iuran pembangunan daerah
E. teori , system, asas pemungutan pajak
* Teorinya : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam jangka waktu tertentu , wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak
* System : di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste self assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya
F. cirri-ciri pajak
1. Pajak di pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
2. dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual oleh pemerintah
3. pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
4. pajak digunakan untuk membiayai public investment
5. pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan mengatur
G. asas-asas
1. Asas umum ( asas keadilan )
Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun praktek sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan
2. asas menurut filsafat hokum
ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi , kepentingan, daya piker, teori bakti , asas daya beli

Kansil

Man suparman
HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA

HUKUM PERDATA
1. sejarah
hokum perdata ( burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek ( KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .

sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon ( 1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.

belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“ segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3. pengertian hokum perdata
* hokum perdata ( burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
* hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
* Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4. Sistyematika hokum perdata
I. KUHS ( burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang ( van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan ( van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .

hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu ( van bewijsen verjaring ) , yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata ( termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan ( personen recht) , ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga ( familierecht) , ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin ( dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan ( vermogen recht) , ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht) , ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
* Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1( 1) KUHP
2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif ( pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif ( mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif ( ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana formal yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana

2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
3) hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
4. tindak pidana
1. pengertian tindak pidana ( delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana ( delik) :
* harus ada suatu kelakuan ( gedraging)
* harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
* kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
* kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
• perbuatan :
• dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
• dalam arti negative , kelalaian
• akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
• keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold ( kesalahan) dalam arti dolus ( sengaja) dan culpa ( kelalaian ) .
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja ( dolus)

2. delik yang dilakukan dengan kelalaian ( culpa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar