Selasa, 30 Juni 2009

Tugas Hukum Perlindungan Anak

A. Bentuk-bentuk Eksploitasi anak

Eksplotasi anak trdiri atas dua bentuk yakni eksploitasi ekonomi dan eksploitasi sosial. Eksploitasi ekonomi dan eksploitasi social ini saling berkitan satu sama lainnya, dalam kehidupan kita factor penybab terjadinya eksploitasi anak memiliki kaitan yang sangat erat misalnya karena himpitan ekonomi orang tua memaksa si anak menjadi seorang pekerja seks demi memenuhi kebutuhan hidupnya da keluarganya. Adapun keduanya dapat dijabarkan kedalam dalm pemaparan dibawah ini, yakni:

1) Eksploitasi ekonomi

Eksploitasi ekonomi adalah tindakan atau kegiatan yang melibatkan dan/atau memanfaatkan anak untuk tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari anak tersebut dangan menghambat anak untuk memperoleh hak-hak dasarnya.contohnya:

a) ( Banjarmasin , Pelita)Eksploitasi bayi dan anak-anak jalanan untuk kegiatan mengemis dilakukan orang dewasa yang menjadi pemandangan sehari-hari di banyak ruasjalan umum di Banjarmasin , ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dinilai memprihatinkan dan perlu langkah-langkah penanganan. Dari hari ke hari jumlah pengemis orang dewasa dengan cara menggendong bayi dan anak-anak dengan berdiri dibawah terik matahari maupun guyuran hujan tampak terus bertambah.

b) Indramayu, ST: Lima gadis ABG (anak baru gede) berusia belasan tahun asal Kab. Indramayu berhasil diselamatkan dari jeratan sindikat kejahatan trafficking (penjualan anak di bawah umur). Mereka rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah tempat di Batam dan Malaysia , diduga kuat akan dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial).

2) Eksplotasi seksual

Eksplotasi sosial adalah tindakan atau kegiatan yang melibatkan dan/atau memanfaatkan anak untuk tujuan memperoleh keuntungan-keuntungan yang bersifat seksual yang lebih kepada pemuas kinginan dari orang lain dangan menghambat anak untuk memperoleh hak-hak dasarnya.contohnya:

a) JAKARTA , JUMAT - Terkait persoalan eksploitasi seksual komersial anak-anak, diperkirakan 40.000-70.000 anak Indonesia telah menjadi korban. Jumlah korban eksploitasi seksual komersial anak yang paling besar ditemukan di Bali, Lombok , dan Batam. Sekitar 30 persen dari total 5.000-6.000 pekerja seks di Batam adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kasus serupa terjadi di beberapa kota lain. Tiga terbesar negara yang mencuat dalam hal eksploitasi seks anak adalah India (400.000 anak), Thailand (250.000 anak), dan China (200.000 anak).

b) SOLO, SELASA - Pusat Penelitian Kependudukan (PPK) Lembaga Penelitan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS Surakarta mengungkapkan, 164 anak di wilayah Solo menjadi korban perdagangan manusia atau trafficking selama tahun 2008. Pada tahun 2004, LPPM UNS mendapati 117 anak menjadi korban ESKA. Mereka, lanjut dia, berada pada rentang usia 12-17 tahun. "Meski dari segi usia sebagian mereka dianggap sudah cukup dewasa, para anak ini dinilai belum memiliki kemampuan mementukan pilihannya sendiri. Mereka masih bergantung pada orangtua,

B. Faktor-faktor yang melatarbelakangi bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak

Factor terjadinya kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya adalah :

1. Kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dalam keluarga terjadi kekerasan yang melibatkan baik pihak ayah, ibu dan saudara yang lainnya. Kondisi menyebabkan tidak terelakkannya kekerasan terjadi juga pada anak. Anak seringkali menjadi sasaran kemarahan orang tua, contohnya : Arie Hanggara, bocah 7 tahun ini tewas dianiaya orang tuanya sendiri. Peristiwa pada akhir November 1984 itu tiba-tiba menyentakkan perhatian publik. Media massa menuliskannya panjang-lebar. Sidang pengadilannya membeludak. Orang ingin tahu seperti apa sosok kedua orang tua Ari: Machtino bin Eddiwan dan Santi binti Cece.

2. Disfungsi keluarga, yaitu peran orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Adanya disfungsi peran ayah sebagai pemimpin keluarga dan peran ibu sebagai sosok yang membimbing dan menyayangi, contohnya: Kekerasan yang menimpa anak-anak, baik dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan sekitar, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, Data Pusat Krisis Terpadu (PKT) RS Cipto Mangunkusumo menyatakan bahwa kekerasan yang menimpa anak-anak ini karena kurangnya kasih sayang atau mungkin karena cara mendidik yang tidak benar .Kekerasan terhadap anak pda 2005 meningkat sekitar 20 sampai 25 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2005 (www.republika.co.id, 2007). lalu, kasus kekerasan terhadap anak yang berhasil dicatat Data Pusat Krisis Terpadu (PKT) RS Cipto Mangunkusumo mencapai 700 kasus, sedangkan pada tahun 2004 sekitar 500 kasus.

3. Faktor ekonomi, yaitu kekerasan timbul karena tekanan ekonomi. Tertekannya kondisi keluarga yang disebabkan himpitan ekonomi adalah faktor yang banyak terjadi, contohnya: Semarang , ibukota Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan kota terbesar ke-lima di Indonesia , tidak luput dari keberadaan anak jalanan. Pemetaan yang dilakukan oleh Kanwil Departemen Sosial Jawa Tengah (1999) mencatat ada sekitar 1500 anak. Sumber lain memperkirakan sekitar 2,000 anak jalanan (Tabloid Manunggal, edisi V/Thn XVII/April-Mei 1998). Sebelum krisis terjadi, PAJS (1997) memperkirakan ada 700 anak. Dengan demikian, terjadi peningkatan jumlah hampir 200% setelah adanya krisis.
Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat merupakan fenomena sosial yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Perhatian ini tidak semata-mata terdorong oleh besarnya jumlah anak jalanan, melainkan karena situasi dan kondisi anak jalanan yang buruk di mana kelompok ini belum mendapatkan hak-haknya bahkan sering terlanggar.

4. Pandangan keliru tentang posisi anak dalam keluarga. Orang tua menganggap bahwa anak adalah seseorang yang tidak tahu apa-apa, sehingga orang tua dengan mudah memanfaatkan si anak. Dengan demikian pola asuh apapun berhak dilakukan oleh orang tua.contohnya: PALEMBANG - Kenalam (48), warga Jl Letnan Simanjuntak, Lr Burai, Kelurahan Pahlawan, sekitar pukul 10.30 WIB, kemarin (9/12), terpaksa berurusan dengan petugas gabungan yang menggelar razia terhadap pengemis, pengamen, pemalak, dan anak jalanan. Petugas yang turun berasal dari Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja dan Poltabes Palembang.
Saat diciduk, Kenalam tengah mengawasi anaknya Andika (7) yang lagi ngamen di kawasan Simpang Sekip Ujung, Jl Angkatan 66, Palembang . "Kenalam dan anaknya terpaksa kita amankan dulu di Poltabes guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitas Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Palembang (Kabid PRS Dinkesos) A Malik Danil kepada wartawan di Poltabes.

C. Upaya-Upaya yang dilakukan Pemerintah dan Kepolisian Untuk mengurangi bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak

1. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi bentuk-bentuk eksploitasi tehadap anak dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penerbitan PERDA(Peraturan Daerah) hingga upaya penertiban yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang terkait dengan masalah eksploitasi anak ini. Contoh upaya pemerintah di bidang hukum :

· Makassar, Dinas Sosial (Dinsos) Makassar akan memberikan sanksi tegas bagi eksploitasi anak,terutama yang dengan sengaja mempekerjakan anak sebagai pengemis.
Tak tanggung-tanggung, dalam usulan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anak Jalanan (Anjal), Dinsos menetapkan sanksi denda sebesar Rp200 juta. Dinsos tahun ini akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anjal, tujuannya tidak lain untuk mengurangi bahkan meniadakan aktivitas mereka.Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Ibrahim Saleh menjelaskan sanksi terhadap orang yang melakukan eksploitasi anak usia sekolah dan di bawah umur akan dipertegas. Sesuai hasil evaluasi, dalam kurun waktu tahun 2006 dan tahun 2007 kebanyakan anak tersebut turun ke jalan mengemis dan meminta- minta, dikarenakan tuntutan dan desakan dari pihak tertentu. Baik itu dari orang tua hingga pihak ketiga yang dengan sengaja meraup keuntungan ke anak-anak ini.

· Jakarta - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengeluarkan peraturan meteri dalam negeri No 6/2009 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak (BPTA). Hal ini untuk melindungi anak dari ekspolitasi.

2. Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian

Upaya-upaya yang silakukan oleh kepolisian dalam mengurangi bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak juga melalui berbagai cara yakni dengan cara penangkapan dan penggagalan eksploitasi anak yang dilakukan oleh pihak yang kurang bertanggung jawab.Contoh dari upya yang dilakukan oleh kepolisian, yakni:

· Indramayu, ST: Lima gadis ABG (anak baru gede) berusia belasan tahun asal Kab. Indramayu berhasil diselamatkan dari jeratan sindikat kejahatan trafficking (penjualan anak di bawah umur). Mereka rencananya akan diberangkatkan ke sejumlah tempat di Batam dan Malaysia , diduga kuat akan dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial). Penggagalan pemberangkatan kelima gadis ABG itu dilakukan petugas gabungan dari Disosnaker dan Polda Jabar. Setelah digagalkan, Kamis malam (9/2), kelima gadis ABG itu dijemput petugas Disosnaker Indramayu di Bandung dan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

· Akhir bulan Januari kemarin, Markas Besar Polri melakukan pengerebekan tempat hiburan di kawasan Jakarta Barat. Operasi hanya dilakukan selama satu jam saja. Namun, walau dalam waktu singkat, malam itu polisi membawa 150 orang untuk diperiksa. Yang menarik,dari 150 orang tersebut 90 di antaranya adalah wanita penghibur. Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon selama hampir satu hari penuh, sembilan orang langsung ditahan karena dinilai bertanggung-jawab mempekerjakan dan memperjualbelikan wanita di bawah umur. Dalam keterangannya, polisi menegaskian, bahwa operasi tersebut dalam rangka penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari operasi tempat hiburan tersebut, memang kemudian ditemukan terdapat 10 wanita yang berusia di bawah 15 tahun. Terhadap sembilan orang yang dinyatakan sebagai tersangka, polisi menyebutkan mereka akan dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 296 KUHP yang menyebutkan bagi pelaku tindak pidana mucikari dan germo.

1 komentar: