Rabu, 01 Juli 2009

Tugas Hukum Dagang Internasional

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Fenomena penduduk dewasa ini memang sangat mengkhawatirkan. Terjadinya ledakan penduduk mengakibatkan jumlah populasi semakin bertambah namun tidak diimbangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Kondisi perekonomian Indonesia yang semakin tidak menentu menyebabkan banyak permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah semakin tingginya tingkat kemiskinan penduduk baik di pedesaan maupun di perkotaan, yang mengakibatkan semakin berkurangnya kemampuan penduduk dalam memenuhi kebutuhannya yaitu kebutuhan primer, sekunder, maupun tersier. Maka dari itu jelas, Indonesia tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhannya sendiri untuk kesejahteraan rakyat. Dengan begitu sebagai suatu Negara , Indonesia perlu melakukan perdangan internasional.

Sebagai negara yang secara geografis terletak di Asia Tenggara bersama dengan sembilan negara lainnya dan atas dasar kesamaan letak geografis itu maka dibentuklah suatu organisasi bernama ASEAN (Asosiation South East Asia Nation). Pembentukan organisasi tersebut tidaklah semata – mata karena kesamaan letak geografis saja, namun secara ranah sejarahnya seluruh anggota ASEAN adalah bekas jajahan negara kolonial. Dalam organisasi tersebut terjalinlah suatu kerjasama dagang dalam wadah AFTA. ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.

AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapaidalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tariff hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.

Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

Maka dalam AFTA menimbulkan perdaganagn luar negeri (freign trade) akan mengembangkan kemungkinan konsumsi suatu bangsa. Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara mengkonsumsi lebih banyak barang disbanding yang tersedia menurut garis perbatasan kemungkinan produksi pada keadaan swasembada tanpa perdagangan luar negeri.

B. Rumusan Masalah

Dalam penulisan ini yang menjadi permasalahan adalah:

1. Apa yang dimaksud dengan AFTA.

2. Apa tujuan pembentukan AFTA.

3. Kapan AFTA diberlakukan secara penuh.

4. Peran Indonesia Dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA)

BAB II

PEMBAHASAN

1. pengertian Asean Free Trade Areas

Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus memperhatikan beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative advantage), serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.

Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam. Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibanding yang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negara ASEAN melalui skema CEPT-AFTA.

Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan.

2. Tujuan Pembentukan AFTA

Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Ole karena itu, penerapan AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu,

a) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari Negara eksportir maupun importir.

b) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);

c) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%.

Pada KTT ASEAN ke-4 tercipta keputusan:

  • ASEAN dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan koordinasi.
  • Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.

Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN. Yang dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) adalah Rules of Origin didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional.

3. Penerapan AFTA Secara Penuh

AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0 5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010). AFTA 2002 tidak mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN. CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan arus perdagangan barang. Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan kesepakatan yang di sebut ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun 2020. Perkembangan terakhir AFTA Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk pada tahun 2010 untuk negara-negaraASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.

4. Peran Indonesia Dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA)

Dalam perdagangan intra ASEAN-6 (Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Philipina) selama periode tahun 2002-2003 nilai ekspor intra ASEAN tumbuh sebesar 13,47 persen dan impor 1,97 persen. Dalam posisi ini Indonesia , Malaysia dan Philipina memperoleh surplus neraca perdagangan, sementara Singapura dan Thailand mengalami defisit. Indonesia menempati peringkat ke empat dalam perdagangan intra ASEAN nilai ekspor sebesar US$ 10,7 milyar, sementara impornya mencapai US$ 8,0 milyar.

Peran Indonesia untuk produk Common Effective Preferential Tariff Scheme dalam AFTA (CEPT-AFTA) dapat digambarkan sebagi berikut :

a. Untuk produk yang masuk Inclusian List (IL) sebanyak 11.028 tarif post;

b. Untuk produk yang masuk dalam Temporary Exclusion List (TEL) tidak ada karena sudah dimasukkan dalam IL tahun 2002;

c. Produk yang masuk dalam General Exception (GE) sebanyak 100 tarif post; dan

d. Untuk produk yang masuk ke dalam High Sensitive List (HSL) sebanyak 25 tarif post yang terdiri dari 19 tarif post produk beras dan 6 tarif post produk gula.

Selama pelaksanaan AFTA tahun 2003, kinerja perdagangan intra ASEAN tidak mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan perdagangan intra ASEAN selama tahun 2002, bahkan pangsa total perdagangan intra ASEAN mengalami penurunan dari 22,10 persen pada tahun 2002 menjadi 21,63 persen pada tahun 2003. Hal ini berarti peran AFTA untuk mengembangkan perdagangan intra ASEAN masih perlu ditingkatkan, meskipun demikian nilai total perdagangan intra ASEAN meningkat dari US$ 155.5 milyar pada tahun 2002 menjadi US$ 168,4 milyar pada tahun 2003. Sementara total perdagangan ASEAN dengan negara mitra dagang di seluruh dunia meningkat dari US$ 703,8 milyar pada tahun 2002 menjadi US$ 778,4 milyar tahun 2003.

Dampak implementasi AFTA selama tahun 2003 terhadap kinerja ekspor Indonesia ke negara ASEAN mengalami peningkatan kecuali ekspor ke Brunai Darussalam dengan penurunan 5,4 persen dibandingkan tahun 2002. Sedangkan nilai ekspor Indonesia ke empat negara ASEAN ( Singapura , Thailand , Malaysia dan Philipina) seluruhnya mengalami peningkatan berkisar antara 1,82 persen sampai dengan 20,72 persen.

Dampak implementasi AFTA selama tahun 2003 terhadap kinerja impor ke negara ASEAN mengalami peningkatan kecuali impor Indonesia dari Singapura menurun sebesar 10,25 persen pada tahun 2003 dibandingkan tahun 2002. Sedangkan impor Indonesia dari empat negara ASEAN lainnya (Brunai Darussalam, Malaysia, Philipina dan Thailand) seluruhnya mengalami peningkatan dengan peningkatan impor terendah dari Malaysia sebesar 0,38 persen sedangkan tertinggi dari Brunai Darussalam sebesar 131,25 persen. Namun demikian dilihat dari pangsa impornya, maka pangsa impor Indonesia di antara tiga negara ASEAN (Brunai Darussalam, Philipina dan Thailand) mengalami peningkatan, sedangkan pangsa ekspor dari dua negara ASEAN lainnya (Malaysia dan Singapura) mengalami penurunan.

Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia dengan ASEAN-6 selalu mengalami surplus bagi Indonesia selama periode 1999-2003. Surplus tertinggi tercapai pada tahun 2000 sebesar US$ 4,2 milyar, dimana Singapura menempati urutan terbesar yakni sekitar 64,3 persen dari total surplus perdagangan Indonesia dengan ASEAN-6. Namun demikian kecenderungan surplus perdagangan selama lima tahun terakhir menunjukkan penurunan rata-rata sebesar 8,32 persen per tahun.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA.

Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.

AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0 5%).

Peran Indonesia untuk produk Common Effective Preferential Tariff Scheme dalam AFTA (CEPT-AFTA) dapat digambarkan sebagi berikut :

e. Untuk produk yang masuk Inclusian List (IL) sebanyak 11.028 tarif post;

f. Untuk produk yang masuk dalam Temporary Exclusion List (TEL) tidak ada karena sudah dimasukkan dalam IL tahun 2002;

g. Produk yang masuk dalam General Exception (GE) sebanyak 100 tarif post; dan

h. Untuk produk yang masuk ke dalam High Sensitive List (HSL) sebanyak 25 tarif post yang terdiri dari 19 tarif post produk beras dan 6 tarif post produk gula.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar