Senin, 10 Agustus 2009

Tugas Antropologi Hukum

BAB I
HUKUM, SUATU DEFENISI ANTROPOLOGIS

Aturan-aturan hukum berbeda dengan aturan-aturan lainnya, karena aturan tersebut dirasakan dan dianggap sebagai kewajiban seseorang dan hak-hak dari pihak lain. Rasa kebersamaan atau tanggung jawab bersama merupakan satu-satunya atau kekuatan terpenting yang menjamin ketaatan terhadap adat dan yang mengakibatkan terjadinya sifat mengikat sehingga menjadi hukum
Orang-orang bersahaja itu bukan merupakan manusia kolektivitas atau individu dalam artian ekstrim tetapi merupakan campuran dari keduanya. Hukum pada masyarakat bersahaja tidak hanya terdiri dari hukum pidana saja, akan tetapi umumnya ada kecenderungan kuat untuk membatasi pembicaraan pada kejahatan dan hukuman belaka, yang dianggap sudah mencakup seluruh hukum bersahaja
Hattland mengatakan bahwa pada masyarakat-masyarakat bersahaja inti dari pembentukan hukum terletak pada perangkat larangan-larangan (tabu-tabu) dan bahwa isi buku-buku hukum terdiri dari larangan-larangan
Hasil penelitian yang dilakukan selama ini membuktikan bahwa tidak setiap pelanggaran akan dijatuhi hukuman pidana, mekanisme yang ada, memisahkan hukum perdata dari hukum pidana. Hukum perdata yang berlaku di kalangan masyarakat bersahaja, terdiri dari aturan-aturan mengikat mengenai hak atau kewenangan suatu pihak oleh pihak lain yang diakui sebagai kewajiban atau tugas.
Hukum merupakan hasil dari susunan hak dan kewajiban yang mencegah seseorang untuk menghindarkan diri dari tanggung jawabnya terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

BAB II
APAKAH HUKUM ?

Kesulitan untuk merumuskan hukum yang diterima dan disepakati ciri-cirinya. Hukum seolah-olah mengalir ke segenap sudut kebudayaan tanpa batas-batas nyaa. Akan tetapi di dalam penelitian hukum bersahaja akan terlihat bahwa semua bahasan atau konsep tradisional yang mempunyai arti yang sama dengan gejala yang diteliti

Beberapa defenisi hukum menurut para ahli :
• Hartland mengatakan bahwa hukum bersaahaja sebenarnya merupakan keseluruhan adat istiadat suatu suku
• Cardozo menyatakan bahwa kultur merupakan suatu prinsip atau aturan perilaku yang dibentuk unuk menjamin bahwa suatu prediksi mempunyai derajat kepastian tertentu dan akan diterapkan pengadilan apabila wewenangnya dilanggar
• Salmond berpendapat bahwa semua hukum adalah aturan-aturan yang diakui dan ditegakkan oleh pengadilan

Thurwald dalam pembahasannya menjalani hakekat dan perkembangan hukum, senantiasa memberikan tekanan pada pentingnya kekuatan dalam hukum. Walaupun demikian, dalam hukum memiliki arti tertentu. Kekuatan tanpa syarat, merupakan paksaan atau keadaan memaksa.
Hak istimewa untuk mempergunakan kekuatan merupakan unsur “resmi“ dalam hukum. Pihak-pihak yang secara umum atau khusus diakui sebagai pihak yang berwenang untuk menerapkan paksaan, merupakan unsur dari wewenang sosial., Pihak tersebut tidak perlu merupakan pejabat resmi yang berkantor, yang mengenakan atribut-atribut fisik tertentu
Keteraturan dalam hukum menurut artian Yuridis adalah yang biasanya diartikan sebagai hukum dalam artian ilmiah. Akan tetapi, perlu dicatat, bahwa keteraturan tidaklah berarti kepastian yang mutlak
Hukum bersahaja juga didasarkan pada preseden, oleh karena keputusan. Keputusan baru didasarkan pada aturan-aturan hukum yang lama dan keputusan yang benar merupakan dasar bagi pengaturan perilaku di masa mendatang
Akan tetapi ilmu hukum modern menyatakan bahwa kalau hukum ingin diidentifikasi, maka terlebih dahulu harus ditelaah unsur-unsur kekuatan (yang diistimewakan), wewenang resmi dan keteraturan
BAB III
HUKUM BERSAHAJA

Malinowski berpendapat bahwa hukum tidaklah identik dengan pengadilan dan Kitab Undang-Undang. Dalam masyarakat bersahaja kebanyakan dijumpai aturan yang mengekang kecederungan manusia, nafsunya atau dorongan naluriah, aturan juga melindungi hak-hak warga terhadap keganasan, kelobaan atau kedengkian pihak lain, serta hukum juga berkaitan dengan seks, kelayaan atau hak milik dan keamanan
Konsep hukum sebagai suatu gejala yang dikenal pada masyarakat-masyarakat yang sudah tidak bersahaja lagi (yang oleh Redfield disebut “Civilized Societies“) yang mencakup penerapan kekuatan secara sistematis dan formal oleh negra di dalam mendukung aturan-aturan perilaku yang eksplisit
Sesuai dengan pendapat sumber, hukum memiliki dua segi, yakni konsep dan struktur. Konsep terdiri dari prinsip dan aturan-aturan yang membatasi atau mengharuskan terjadinya tindakan-tindakan. Dan, struktur pada pokoknya mencakup proses atau acara dan pengadilan
Dalam masyarakat bersahaja sostem kompensasi atau bentuk balas dendam yang diperbolehkan dalam rangka dasar-dasar dari hukum (penyelewengan) terhadap detik-detik dalam kebanyakan hal dikenakan sanksi-sanksi tertenu seperti misalnya :
1. Pengucilan
2. Sanksi supranatural yang mendatangkan akibat buruk bagi segi batiniah maupun lahirah pelaku
3. Sanksi-sanksi sekuler atau keduniawian yang diterapkan oleh masyarakat (atau bagian masyarakat)

Penelitian terhadap bentuk-bentuk elementer pengadilan, dengan sendirinya juga menyangkut pendelidikan terhadap asal-usul negara. Suatu masyarakat tanpa organisasi suku maka masyarakat tanpa pengadilan. Pada masyarakat-masyarakat bersahaja yang ada pengadilannya, maka pengadilan tersebut ditangani oleh suatu dewan atau seorang raja yang mewakili seluruh suku atau komuniti
Dapat disimpukan ada dua hal mengenai hukum bersahaja atau tentang kerangka sosial dalam mana hukum tersebut ditemukan. Pertama, adanya kekuatan pada sanksi-sanksi supranatural yang dapat membatasi terjadinya perilaku yang tidak disukai masyarakat. Kedua, adanya lembaga-lembaga kekerabatan sebagai pihak-pihak yang berhadapan dalam suatu proses hukum
BAB IV
BEBERAPA BENTUK PERNYAAAN HUKUM

Para antropolog dan sosiolog semula beranggapan bahwa masyarakat-masyarakat bersahaja tidak mengenal hukum. Pendapat tersebut didasarkan pada asumsi bahwa kekuatan pada nilai-nilai dasar dan ketertiban umum dalam masyarakat tersebut dipertahankan oleh kekuatan megikat dari adat istiadat
Pospsil berkesimpulan bahwa hukum (IUS) dinyatakan dalam bentuk suatu keputusan yang ditetapkan oleh pihak yang mempunyai wewenang hukum, yang menghentikan pertikaian, atau dengan nama suatu pihak diberi anjuran tertentu sebelum terjadi suatu perilaku hukum yang relevan, atau dengan mana diberikan persetujuan mengenai perpecahan, perselisihan yag pernah terjadi pada masa lampau
Bentuk hukum tersebut mempunyai dua aspek penting, suatu keputusan tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan perkara dalam hal mana mewakili pelaku pihak yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman, akan tetapi itu juga merupakan suatu presenden atau suatu pegangan bagi pihak-pihak yang tidak berperkara. Mereka memandang isi keputusan sebagai pernyataan dari suatu perilaku yang secara ideas benar
Hukum terdiri dari prinsip-prinsip yang diabstrasikan dari keputusan-keputusan pihak yang berwenang. Hal ini mungkin identik dalam hal isinya dengan aturan-aturan abstrak yang berhubungan (luges) dalam mana dapat dianggap bahwa aturan-aturan tersebut ditegakkan secara aktual
BAB V
PERBEDAAN RUANG LINGKUP HUKUM

Adat istiadat mencakup norma-norm, akan tetapi lebih luas dan lebih tepat dari norma-norma maka hukum mencakup adat istiadat, akan tetapi dengan ruang lingkup yang lebih luas dan lebih cermat
Untuk dapat membedakan hukum dari aturan-aturan lainnya, maka perlu diperkenalkan pengertian lembaga (Institutin) yang dipergunakan dalam arti yang dikembangkan oleh Malinowski
Suatu lembaga hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak tertentu dan untuk mengatasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan-aturan tertentu
Suatu lembaga hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak tertentu dan untuk mengatasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan-aturan
Suatu lembaga hukum harus mempunyai cara untuk mengatasi perkara yang timbul dari keadaan tidak berfungsinya lembaga-lembaga non hukum dalam masyarakat. Selain itu, dalam lembaga hukum harus ada dua jenis aturan, yakni yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan lembaga hukum itu (Hukum Objektif / Hukum Acara) dan aturan-aturan mengenai pemecahan masalah yang dihadapi lembaga-lembaga non hukum karena aturan-aturannya terganggu (disebut Hukum Substantif)
Malinowski berpendapat bahwa hukum merupakan perangkat aturan-aturan yang merupakan perangkat aturan-aturan mengikat yang oleh satu pihak dianggap sebagai hak dn oleh pihak lain diakui sebagai tugas. Aturan-aturan tersebut ditegakkan oleh suatu mekanisme resiprositas dan publisitas yang menjadi bagian struktur masyarakat
Bohannan berpendapat bahwa Malinowski keliru karena yang ditegakkan oleh resiprositas dan publisitas bukanlah hukum, adat istiadatlah yang ditegakkan oleh resiprositas dan publisitas. Hukum merupakan aturan-aturan mengikat, akan tetapi yang telah dilembagakan kembali dalam suatu lembaga hukum. Intinya adalah terletak pada kenyataan bahwa adat istiadat tertentu suatu lembaga sosial dapat diteapkan kembali sedemikian rupa, sehingga dapat diterapkan oleh lembaga-lembaga yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu
Bohannan menyatakan bahwa bahwa kompromi yang merupakan pemecahan bisentris terhadap masalah akan menghasilkan penetapan-penetapan kembali yang kurang pasti dari norma-norma, apabila dibandingkan dengan keputusan yang didasarkan pada pemecahan masalah secara unisentris
BAB VI
HUKUM DAN ADAT ISTIADAT

Seorang ahli hukum pernah menyatakan bahwa istilah-istilah hukum yang fundamental, malahan kurang mencerminkan artinya yang tepat
Gluckman menyatakan bahwa pada hakikatnya senantiasa menyatakan bahwa salah satu pihak yang berperkara adalah benar, sehingga dia mempunyai wewenang dalam kasus tersebut, yang akibatnya adalah bahwa yang bersangkutan mempunyai hak
Akan tetapi dapat dikatakan bahwa adat istiadat sebagai sumber keputusan yudisial mempunyai peran yang lebih besar daripada peranan lazimnya diberikan
Kalau perumusan defenisi hukum dalam antropologi dibatasi pada adat istiadat yang ditegakkan oleh pengadilan, maka hal itu hanya akan menimbulkan perdebatan yang tidak ada gunanya
Pembatasan hukum hanya pada keputusan-keputusan yudisial dalam pengadilan menimbulkan arti lain. Semua masyarakat mempunyai perangkat aturan-aturan yang diterima dan diakui, dalam arti mereka semua memiliki hukum. Kebanyakan kewajiban pada masyarakat yang memiliki lembaga pengadilan ditegakkan tanpa paksaan dari pengadilan. Masyarakat lainnya yang tidak mempunyai lembaga peradilan pada masyarakat tersebut ketaatan didukung dengan imbalan-imbalan tertentu dan sanksi yang disebut hukuman intrinsik dari hubungan sosial itu sendiri
BAB VII
ANALISIS TERHADAP KASUS-KASUS HUKUM

Faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan yudisial, sangat banyak. Faktor tersebut mungkin adalah data hukumnya, pengalamannya, faktor pribadi dan seterusnya. Keputusan ini mungkin juga didasarkanm pada aturan-aturan sosial yang umum sifatnya pada konsepsi keadilan
Suatu klasifikasi kasus-kasus atas dasar cri-ciri yang sama mengungkapkan, bahwa sanksi-sanksi yang dijatuhkan berbeda dalam kasus-kasus mengenai jenis pengaduan yang sama
Dalam erbagai kasus, logika perbedaan sanksi tidak begitu jelas, dan penjelasannya mungkin terletak pada fakta yang tidak dilaporkan
Satu hal yang ditemukan dalam meneliti kasus-kasus tersebut adalah, bahwasanya terdapat tuduhan yang berganda
Konsep hak milik menurut masyarkat Zapotec didasarkan pada pemilikan secara individual, yang kemudian mengubah pola tradisional kewarisan. Meski hak milik individual berlaku, namun hal itu tidaklah berarti bahwa penggunan harta bersifat individual pula
BAB VIIII
ATRIBUT-ATRIBUT HUKUM

Pospisil mengemukakan ada 4 atribut hukum, yakni :
1. Adanya Wewenang
Agar supaya suatu keputusan mempunyai relevansi hukum, atau mempunyai pengaruh dalam pengendalian sosial, maka keputusan tersebut harus diterima sebagai suatu pemecahan masalah bagi pihak-pihak yang berperkara. Apabila keputusan tersebut ditolak, maka harus dipaksakan berlakunya

2. Adanya Tujuan Untuk Memperlakukan Hukum Secara Universal
Artribut ini menuntut bahwa di dalam mengambil keputusan, pemegang wewenang hukum senantiasa bertujuan untuk memperlakukan keputusan yang sama terhadap peristiwa-peristiwa yang sama atau hamper sama pada masa mendatang

3. Adanya Hak Dan Kewajiban
Ikatan hukum antara dua pihak yang terwujud dalam kewajiban satu pihak dan hak pihak lain dalam suatu kontrak atau suatu perkara hukum. Atribut tadi merumuskan hubungan sosio-yuridis antara pihak-pihak yang berperkara sebagaimana adanya dalam kenyataan terjadinya pelanggaran hukum oleh tertuduh
4. Adanya Sanksi
Sanksi merupakan salah satu atribut hukum yang bersifat universal, walaupun sifatnya tidak selalu fisik, perlu diakui bahwa seringkali sanksi-sanksi non fisik atau kejiwaan diabaikan, oleh karena terlalu besar tekanannya
BAB IX
ANTROPOLOGI HUKUM DAN CIRI-CIRI HUKUM

Wewenang (hukum) merupakan kekuasaan yang diakui sehingga keputusan-keputusan oleh pihak yang berwenang diikuti oleh pihak-pihak lainnya (yakni para pengikut). Disini tidak dipersoalkan mengenai apakah wewenang tersebut bersifat resmi atau tidak resmi, yang terpenting adalah adanya seseorang atau sekelompok orang yang kekuasaannya diakui sehingga keputusan-keputusannya dianuti banyak orang
Di dalam kerangka proses keputusan dicantumkan bahwa yang mengambil keputusan adalah pihak yang berwenang
Ditinjau dari sudut tertentu, maka hukum merupakan suatu perilaku (teratur dan unik), walaupun pada hakekatnya juga merupakan suatu perilaku, akan tetapi lebih penting adalah hasilnya
Secara konsepstional setiap hak disertai dengan kewajiban untuk tidak menyalahgunakan hak, dan dalam setiap kewajiban disertai hak untuk tidak dilanggar dalam melaksanakan kewajiban tersebut
Atribut sanksi tidak perlu dibatasi pada sanksi negatif (baik fisik maupun sosiologis). Dalam hukum juga ditemukan sanksi-sanksi positif yang merupakan imbalan yang diberikan kepada mereka yang dijadikan contoh kualitas ketaatan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar