Senin, 10 Agustus 2009

Tugas Hukum Konstitusi

C. Cara Perubahan Konstitusi di Dalam Konstitusi di Berbagai Negara.
Cara perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pertama, perubahan secara formal (yuridis) dan kedua perubahan diluar cara formal (nonyuridis). Perubahan konstitusi secara formal adalah perubahan konstitusi yang sesuai dengan ketentuan formal yang diatur oleh konstitusi. Ketentuan perubahannya diatur dalam pasal atau bab tersendiri tentang perubahan konstutusi dengan judul dan nama yang tidak selalu sama antara negara yang satu dengan lainnya.untuk mengetahui lebih jauh mengenai cara perubahan kontitusi yang diatur dalam dalam konstitusi di berbagai Negara, maka dalam uraian berikut ini secara berurutan akan dilakukan pembahasan yang mencakup antara lain : ketentuan hikum yang mengatur perubahan konstitusi yang dipakai, lembaga yang berwenang dalam proses perubahawn konstitusi, dan perubahawn konstitusi, anisiatif perubahan konstitusi, dan perubahan konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1. Ketentuan Hukum Perubahan Konstitusi
Di dunia terdapat 191 negara yang tergabung dalam organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations). Masing-masing Negara memiliki konstitusi sesuai dengan cita-cita bangsanya. Sebagian besar konstitusi Negara mencantumkan prosedur perubahan kionstitusinya, dan hanya sebagian kecil Negara yang tidak mencantumkan prosedur perubahan konstitusi dalam konstitusinya.sebagai contoh beberapa Negara yang tidak mencantumkn pasal perubahan konstitusinya itu antara lain : Cechnya, Finlandia, dan Swedia. Demikin pula sebagian lain mengatur perubahan konstitusinya dengan cara yang sulit dan sebgagian lain dengan cara yang mudah. Amerika merupakan suatu contah Negara yang mempersulit mengadakan perubahan konstitusinya. Sementara Inggris, yang kehidupan ketatanegaraannya tidak berdasar pada peraturan-peratuaran konstitusional yang terhimpun atau terkodifikasi dalam piagam konstitusi, melainkan tercantum dalam begerapa undang-undang pokok, memperlihatkan prosedur sebaliknya, yakni membenarkan perubahan-perubahan undang-undang pokok itu (konstitusi) dilakukan dengan cara mudah, selayaknya merubah undang-undang biasa.
Jumlah pasal yang mengatur caara perubahan konstitusi itupun masing-masing Negara tidak sama . paling sedikit ketentuan mengenai perubahan itu diatur dalam saqtu pasal dan paling banyak adalah delapan pasal.
Penelitian pada konstitusi di 100 negara menunjukkan bahwa ketentuan hokum yang diatur dalam konstitusi-konstitusi Negara tersebut paling banyak adalah 15 ketentuan hokum dalam 4 pasal, yang diikuti oleh 1 negara, dan paling sedikit oleh 11 negara. Selanjutnya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara perubahan konstitusi yang paling banyak diikuti dalam konstitusi Negara tersebut adalah 5 ketentuan hokum yang diikuti oleh 16 negara. Disusul 6 ketentuan hokum oleh 15 negara dan 1 ketentuan hokum oleh 11 negara. Sedangkan yang paling sedikit adalah 12 ketentuan hukum yang diikuti oleh 1 negara, serta 14 dan 11 ketentuan hokum masing-masing diikuti oleh 2 negara.
Hal-hal yang diatur didalam ketentuan hokum perubahan konstitusi tersebut secara garis besarnya dapat diklasifikasikan sehingga mencakup antaralain sebagai berikut:
a. Usul atau inisiatif perubahan konstitusi.
Usul inisiatif ini persyaratannya tidak begitu ketat dibandingkan dengan persyaratan pengesahan perubahan konstitusi, terujtama mengenai jumlah suara yang dibutauhkan sebagai syarat sahnya suatau keputusan. Usul inisiatif ini bisa datang dari warga Negara, atua lembaga naegara, dan provinsi. Usul inisiatif ini dapat diajukan oleh mahkamah konstitusi.
b. Persyaratan diterima atau ditolaknya usul inisiatif tersebut menjadi agenda resmi.
Hal ini ditentukan dengan jumlah suara dari anggota parlemen, misalnya konstitusi RRC menentukan harus disetujui oleh 1/5 anggota komite rakyat nasional dan 2/3 anggota kongres atau 2/3 negara bagian.
c. Pengesahan atau Ratifikasi rancangan perubahan konstitusi.
Misalkan di Belanda, ratifikasi ini dilakukan oleh staten general dengan dukungan suara 2/3 dari anggota yang hadir. Kuorum siding sekurang-kurangnya lima puluh persen ditasmbah satu dari seluruh anggota staten general.
d. Pengumuman Resmi (promulgate) pemberlakuan perubahan konstitusi.
Meskipun sudah mendapatkan ratifikasi dari lembaga legislative atau lembaga lain, tidak otomatis dapat langsung berlaku. Ia memerlukan pengesahan lebih lanjut dalam bentuk pengumuman resmi. Sebagai contoh, konstitusi Kuwait dan Jepang, mengatur pengumuman resmi perubahan konstitusinya oleh raja.
e. Pembatasan atas hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
Pembatasan ini ternyata tidak hanya menyangkut hal-hal yang fundamental yang terkait dengan hak asasi manusia dan system demokrasi, tetapi ada juga yang sifatnya teknis, seperti bentuk Negara.
f. Hal-hal yang hanya boleh diubah melalui putusan Referendum atau cara khusus.
Cara semacam ini diatur dalm konstitus Srilanka. Misalnya, perubahan konstitusi yang harus memperoleh persetujuan parlemen juga harus memperoleh persetujuan rakyat melalui Referendum.
g. Lembaga-lembaga atau badan-badan yang berwenang melakukan perubahan konstitutsi.
2. Istilah Perubahan Konstitusi Dalam Konstitusi.
Berdasarkan penelitian terhadap seratus konstitusi Negara, istilah “perubahan” itu dapat dikualifikasikan kedalam tujuh istilah, yaitu seperti berikut:
• Amandement ( Perubahan)
• Revision (Perbaikan)
• Alteration (Perubahan)
• Reform (Perbaikan)
• Change (Pergantian)
• Modified (Modifikasi)
• Review (Tinjauan)
Jika dilihat istilah-istilah perubahan tersebut tidak sama, namun dalam aplikasinya mengandung maksud yang sama, yaitu mencakup pencabutan (repeal), penambahan (addition), dan penggantian (replacement).
3. Lembaga yang berwenag mengubah konstitusi.
CF Strong membagi empat kategori cara perubahan konstitusi dalam dunia moderen, yaitu:
a. Melalui parlemen
b. Referendum.
c. Konvensi atau lembaga khusus
d. Persetujuan
Konstitusi Amerika Serikat menyebutkan bahwa amandemen dilakukan melalui konges, sebagaimana diatur dalam pasal 5. menurut pasal ini, dua pertiga (2/3) anggota kongres atau dua pertiga Negara begian boleh mengajukan inisiatif amandemen. Perubahan Negara bagian dipandang sah apabila telah disetujui oleh tiga perempat (3/4) anggota kongres dan oleh tiga perempat (3/4) dewan legislative negara-negara bagian.
Di Belanda, perubahan konstitusi diatur dalam bab XIII pasal 137-142. apabila konstitusi akan dirubah, terlebih dahulu diventuk panitia Negara yang diberi tugas khusus menangani perubahan konstitusi. Cara perubahan konstitusi dilakukan melalui undang-undang. Undang-undang untuk perubahan konstitusi Belanda itu diundangkan dalam lembaran Negara dan disebarluaskan setelah parlemen bubar, serta diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota tweed-kamerI (majelis rendah) dan erste kamer (majels tinggi). Kemudian, apabila staten general (parlemen) yang baru terbentuk, maka ia bersama-sam dengan pemerintah yang baru menyusun undang-undang tentang perubahan tadi. Keputusan tentang perubahan konstitusi dilakukan oleh dua pertiga (2/3) suara yang hadir. Sedangkan kuorum untuk itu sekurang-kurangnaya limapuluh persen ditambah satu dari seluruh anggota staten general.
Konstitusi Republik Rakyat Cina, mengatur cara perubahan dalam pasal 64. sesuai pasal 64 ayat (1), yang berwenang mengubah konstitusi adalah kongres rakyat nasional sbagai organ tertinggi darai kekuasaan Negara dan satu-satunya yang melaksanakan kekuasaan Negara dan satu-satunya yang melaksanakan kekuasaan legislative Negara. Kongres rakyat nasional terdiri dari wakil-wakil yang dipilih oleh provinsi-provinsi, daerah-daerah otonom, kota-kota besar yang secara langsung dibawah kekuasaan pusat, angkatan bersenjata, dan orang Cina yang berada di luara negeri. Perubahan terhadap konstitusi memerlukan dua pertiga ( 2/3) suara dari seluruh wakil-wakil Kongres Rakyat Cina.
Sementara di Swiss, keputusan perubahan konstitusi federal diseerahkan kepada rakyat melalui referendum. Perubahan kuonstitusi itu dapat dilakukan secara total atau sebagian. Cara perubahan secara total atau sebagian. Cara perubahn secara total harus mengikuti ketentuan undang-undang federal. Keinginan untuk melakukan perubahan konstitusi secara total dapat diusulkan oleh sebagian anggota siding dewan federal atau seratus ribu warga Negara Swiss yang memiliki hak suara. Sedang perubahan konstitusi sebagian itu dapat dilakukan dengan inisiatif biasa saja, berupa permintaan yang diajukan oleh seratus ribu warga Negara Swiss yang memiliki hak suara.
Demikian juga di Prancis, keputusan perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui referendum. Apabila konstitusi itu akan diubah, maka perubahannya itu dimasukkan didalam rancangan konstitusi baru. Rancangan konstitusi baru itu kemudian harus diputuskan oleh rakyat Prancis dalam suatu referendum. Jadi, kalau referendum itu menerima, jadilah itu konstitusi baru Perancis.
Di Argentina, perubahan konstitusi tidak dapat berlaku kecuali melalui konvensi yang khusus diadakan untuk itu. Konstitusi Argentina dapat diubah secara total atau sebagian. Perubahan ataua amandemen konstitusi tersebut harus diumumkan oleh kongres, yang didukung oleh jumlah suara paling sedikit dua pertiga dari jumlah seluruh anggota.
Bertitik tolak dari contoh kasus kasus Negara-negara diatas dapat disimpulkan bahwa jalur pengeshan kostitusi dilakukan melalui empat lembaga, yaitu lembaga parlemen, referendum, persetujuan Negara-negara bagian, dan konvensi ayau lembaga khusus sebagaimana yang dicetuskan oleh CF Strong diatas.
Namun ada cara lain perubahan konstitusi, yakni gabungan peerlemen dan referendum seperti yang diatur dalam konstitusi Srilanka tahun 2000,yaitu amandemen pasal-pasal khusus dilakukan melalui refendum. Sedang pasal-pasal lainnya melalui parlemen.
Sementara ada cara lain seperti yang terjadi di kerajaan Kwuait, Rajalah satu-satunya organ yang berwenang dalam proses perubahan konstitusi.sedangkan parlemen hanya diberikan kewenangan dalam proses perumusan ataupun inisiatif perubahan konstitusi itu. Cara demikian tentu dapat dipandang tidak lazim karena melanggar prinsip-prinsip sebuah Negara Demokrasi.
4. Inisiatif perubahan konstitusi.
Dalam hal inisiatif atau pengusulan perubahan konstitusi juga mencerminkan adanya peran lembaga-lembaga perwakialan rakyat, Negara bagian, warga negara dalam jumlah tertentu dan lembaga Eksekutif seperti Presiden, perdana menteri atau raja.


NO. USUL PERUBAHAN KONSTITUSI CONTOH NEGARA
1. Warga Negara 7 Negara, al: Swiss (100rb WN). Muldova (200rb). Paraguay (30rb petisi)
2. parlemen 59 Negara, al : AS (2/3), Afsel (3/4), RRC (1/5) KR)
3. Eksekutif/ Pemerintah 15 Negara, al: Iran, Prancis, Tunisia
4. Mhkamah Konstitusi 1 Negara :Belarusia
5. Negara Bagian/ Provinsi 3 Negara: AS(2/3). Afsel \ (6 Derah), Rusia (1/5 NB)

Berdasarkan uraian diatas, dapat diketahui bahwa lembaga parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat menduduki peringkat pertama (59 negara) dalam peranannya sebagai lembag pengusul perubahan konstitusi. Secara keseluruhan dapat dikatakan, bahwa dalam proses perubahan konstitusi itu terdapat semangat untuk tidak meninggalkan partisipasi rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan, baik di Negara republic ataupun monarki. Ada satu Negara yang memberikan peran kepada mahkamah konstitusi untuk mengajukan usul inisiatif dalam prosesperubahan konstitusi, seperti Negara republic Belarusia.
Dengan memperhatikan uraian mengenai cara perubahan konstitusi dalam konstitusi 100 negara, maka dapat ditemukan tahapan cara perubahan konstitusi sebagai berikut:
• Usul / inisiatif perubahan konstitusi
• Persyaratan tertentu agar usul inisiatif itu dapat menjadi agenda resmi perubahan.
• Pembahasan terhadap perubahan yang diusulkan tersebut.
• Pengesahan dan/atau
• Pengumuman resmi tentang pemberlakuan perubahan konstitusi.
Selain itu ditemukan juga beberapa ketentuan yang diatur dalam cara perubahan konstitusi, yaitu sebagai berikut :
1. ketentuan kuorum sedan
2. ketentuan kewenangan lembaga pembentuk perubahan konstitusi
3. pembatasan materi konstitusi yang tidak boleh diubah
4. penmbatasan materi konstitusi yang baru boleh diubah dengan materi tertentu atau khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar