Senin, 10 Agustus 2009

ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION (ADR) SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Pengantar
Solusi penyelesaian sengketa bisnis (Alternatif Penyelesaian Sengketa) berkeinginan mencoba mengemukakan cara-cara penyelesaian sengketa yang dianggap efektif, murah dan paling sesuai dengan tuntutan kepentingan bisnis pada era globalisasi dan masa yang akan datang

B. Arti APS
Pasal 2 UU No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa menyebutkan bahwa : Undang-Undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat anata para pihak dalam suatu hubungan hukum. Lanjutnya, sengketa atau beda pendapat antar para pihak akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
C. Obyek APS
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikuasi sepenuhnya pihak yang bersengketa

D. Hakekat dan Konsep APS
Konsep APS bersumber pada upaya utuk mengaktualisasikan ketentuan kebebasan berkontrak untuk berjalannya kontrak dimaksud
BAB II
PERBEDAAN APS DENGA LITIGASI BIASA

A. Litigasi
1. Filosofi Litigasi
Ada kritik terhadap badan peradilan, karena proses penyelesaian sengketa melalui litigasi dianggap tidak efektif dan efisien. Hal ini dirasakan karena badan peradilan merupakan Katub Penekan (Pressure Valve)

2. Beberapa Kelemahan Litigasi
a. Penyelesaian sengketa lambat
b. Biaya perkara mahal
c. Peradilan tidak responsif
d. Perluasan pengadilan tidak menyelesaikan masalah
e. Kemampuan para hakim bersifat generalis

B. Non Litigasi
1. Usaha Mendamaikan
a. Dokumen advis yang mengikat. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimaksud dalam ayat (1) Pasal 4 UU No 30 tahun 1999 dimuat dalam suatu dokumen yang ditanda tangani oleh para pihak
b. Sistem Komunikasi (pasal 4 (3) UU. No 30 Tahun 1999

2. Mufakat Sebagai Dasar APS
a. Kesepakatan tertulis. Penyelesaian sengketa diselesaikan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis
b. Jangka waktu proses kesepakatan. Setelah penunjukan mediator, paling lama 7 (Tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dimulai
BAB III
KONSULTASI

Konsultasi adalah pertemuan antara dua pihak atau lebih, dengan tujuan baik pendekatan atau juga membahas masalah-masalah yang dianggap penting
Fungsi utama adalah untuk mencegah timbulnya suatu sengketa
BAB IV
NEGOSIASI

A. Pengertian Negosiasi
Secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif

B. Sifat Negosiasi
1. Pelaksanaan negosiasi bergantung kepada kebebasan atau kehendak para pihak
2. Para pihak bebas pula untuk menentukan pada tahap-tahap apa suatu negosiasi dianggap telah menyelesaikan sengketa
3. Mengenai daya mengikat suatu penyelesaia juga pada akhirnya tergantung kepada keinginan bebas atau maksud baik para pihak yang telah sepakat untuk bernegosiasi

C. Kelemahan Negosiasi
1. Pihak berkedudukan tidak seimbang
2. Prosesnya acapkali lambat dan memakan waktu lama
3. Manakala suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya
BAB V
MEDIASI

Mediasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan perantaraan pihak ketiga
Kekuatan hukum terhadap suatu keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi biasanya dikaitkan dengan adanya daya paksa dari suatu keputusan mediasi
BAB VI
KONSILIASI

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan / menjelaskan fakta-fakta dan membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian. Namun keputusan itu tidak mengikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar