Sabtu, 31 Oktober 2009

contoh Gugatan

Kendari, 27 Oktober 2009

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara
Di Kendari

Perihal: GUGATAN TUN

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Aswar
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Hukum UNDARI
Alamat : Jl. Duri No. 23 Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari.

Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada O.C Nama, S.H, Advokat dan legal consultant berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 46 Kota Kendari, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 September 2009 (terlampir) selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT ; -------------------------

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap Rektor Universitas Negeri Kendari (UNDARI) berkedudukan di Kampus UNDARI Jl. Nusa Damai, Kota Kendari selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT ; ----------------------------

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah S.K Rektor No. 17/SK-R/UNDARI/VIII/2009 tertanggal 21 agustus 2009 tentang Larangan aktivitas GARDA KAMPUS dan menjatuhakan sanksi kepada empat orang tokoh mahasiswa berupa skorsing, beserta S.K Rektor No. 11/SK-R/UNDARI/V/2009 tertanggal 4 mei 2009 tentang memperbolehkan Partai Politik untuk berkampanye dilokasi kampus UNDARI yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.

Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah S.K Rektor No. 17/SK-R/UNDARI/VIII/2009 tertanggal 21 agustus 2009, beserta S.K Rektor No. 11/SK-R/UNDARI/V/2009 tertanggal 4 mei 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat.
2. Bahwa S.K Rektor No. 17/SK-R/UNDARI/VIII/2009 tertanggal 21 agustus 2009, beserta S.K Rektor No. 11/SK-R/UNDARI/V/2009 tertanggal 4 mei 2009 yang diterbitkan oleh Tergugat, kedua S.K tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari senin, tanggal 22 agustus 2009. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Bahwa setelah menerima S.K Rektor tersebut pada tanggal 22 agustus 2009, Penggugat menyatakan keberatan kepada para Pembantu Rektor serta ketua senat birokrasi UNDARI, dalam pernyataan tersebut penggugat memohon maaf kepada bapak Rektor dengan cara pendekatan negoisasi namun tidak mendapat respon bahkan S.K tersebut harga mati untuk diterapkan. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
4. Bahwa S.K Rektor No. 17/SK-R/UNDARI/VIII/2009 tertanggal 21 agustus 2009, beserta S.K Rektor No. 11/SK-R/UNDARI/V/2009 tertanggal 4 mei 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas adanya kepentingan kerja sama antara Rektor UNDARI dengan Parpol “X”, agar aktivitas GARDA KAMPUS beserta tokoh mahasiswa yang menentang kebijakan Rektor tersebut dapat diredam sehingga Parpol “X” lebih leluasa dan bebas berkampanye dilokasi kampus UNDARI.

5. Bahwa Penerbitan S.K Rektor No. 17/SK-R/UNDARI/VIII/2009 tertanggal 21 agustus 2009, beserta S.K Rektor No. 11/SK-R/UNDARI/V/2009 tertanggal 4 mei 2009 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan pasal 12 S/D pasal 17 Peraturan Rektor UNDARI No.20 tahun 2007 tentang Dinamika Kemahasiswaan kampus UNDARI, yang DiSahkan oleh Rektor UNDARI yang lama.
6. Bahwa dengan dikeluarkannya S.K Rektor No. 17/SK R/UNDARI/VIII/2009 tertanggal 21 agustus 2009 oleh Tergugat, tentu menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat selaku ketua organisasi GARDA KAMPUS yaitu tidak bisa lagi menjalankan peranan oraganisasi serta menyampaikan hak-hak aspirasi sebagai “control social” dilingkungan kampus, bahkan empat orang tokoh mahasiswa (Risal, Danu, Retno dan Sarjiman ) tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik selama 6 (enam) bulan berupa penjatuhan skorsing dalam inti S.K Rektor tersebut.
7. Bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan Rektor yang tertuang dalam S.K Rektor No. 11/SK-R/UNDARI/V/2009 tertanggal 4 mei 2009, mengakibatkan kampus UNDARI telah terkontaminasi dengan kepentingan parpol serta tidak Netral atau steril dengan kegiatan yang berbau politik praktis, sehingga mahasiswa dan dosen merasa risih dengan kegiatan akademik dan tidak efektifnya konsentrasi perkuliahan dikampus UNDARI.

8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku (detournement de pouvoir). Dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Rektor UNDARI No.20 tahun 2007 tentang Dinamika Kemahasiswaan kampus UNDARI disebutkan bahwa kampus harus netral dan steril dari segala bentuk kegiatan politik, Hanya diluar dari lingkungan kampus dapat menggunakan hak-hak untuk kegiatan politik bagi para masyarakat intelektual kampus. Selain itu dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Rektor UNDARI No.20 tahun 2007 tentang Dinamika Kemahasiswaan kampus UNDARI, disebutkan bahwa Rektor berhak menskorsing mahasiswa jika melakukan tindakan kriminal atau berperilaku anarkis serta melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
9. Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.



Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah S.K Rektor No. 17/SK-R/UNDARI/VIII/2009 tertanggal 21 agustus 2009 tentang Larangan aktivitas GARDA KAMPUS dan menjatuhakan sanksi kepada empat orang tokoh mahasiswa berupa skorsing, beserta S.K Rektor No. 11/SK-R/UNDARI/V/2009 tertanggal 4 mei 2009 tentang memperbolehkan Partai Politik untuk berkampanye dilokasi kampus UNDARI yang diterbitkan oleh Tergugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut S.K Rektor No. 17/SK-R/UNDARI/VIII/2009 tertanggal 21 agustus 2009 tentang Larangan aktivitas GARDA KAMPUS dan menjatuhakan sanksi kepada empat orang tokoh mahasiswa berupa skorsing, beserta S.K Rektor No. 11/SK-R/UNDARI/V/2009 tertanggal 4 mei 2009 tentang memperbolehkan Partai Politik untuk berkampanye dilokasi kampus UNDARI;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Mahasiswa diUniversitas Negeri Kendari;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).


Hormat Kami
Kuasa Hukum

(Nama S.H)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar