Senin, 12 Oktober 2009

TOKOH-TOKOH FILSAFAT HUKUM PADA MASA SEKARANG

Zaman sekarang yang dimaksud disini adalah zaman mulai Abad ke-19, pada zaan sekarang Rasionalosme, pada zaman sekarang Rasionalisme itu dilengkapi dengan Empirisme. Pemikiran Empirisme sendiri sebenarnya telah dirintis sejak zaman moderen, seperti oleh Hobbes, tetapi pemikiran ini baru mengalami perkembangan yang pesat pada Abad ke-19. dengan berkembangnya Empirisme, factor sejarah juga mendapat perhatian yang utama , temasuk dalam lapangan Hukum. Perhatian yang besar terhadap factor sejarah antara lain diberikan oleh Hegel (1770-1831) dan Karl Marx (1818-1883). Hal yang sama terjadi di Jerman dengan munculnya Mahzab Sejarah dari Von Savigny.
1. Hegel (1770-1831)
Hegel disisi lain juga meneruskan Realisme yang dikembangkan oleh Tokoh idealisme zaman moderen, Immanuel Kant.
Hegel sangat mementingkan Rasio. Rasio disini tidak hanya Rasio Individual, tetapi terutama Rasio dari kelohaian Delfgaauw (1992:140) menjelaskan pemikiran Hegel sebagai berikut :
Filsafat Hegel hendak menemukan kembaki yang mutlak pada yang Nisbi. Yang mulak adalah kesadaran, namun kesadaran menjelma dalam alam, dengan maksud agar secara demikian menyadari dirinya sendiri. Pada hakekatnya kesadaran adalah Idea, artinya pemikiran. Didalam sejarah umat manusia pada suatu masa pemikiran ini menjadi peserta dalam Idea mutlak,yaitu kelihaian. Pada hakekatnya Idea berpikir pada suatu kegiatan, suatu gerak. Hanya saja gerak ini bukan gerak lurus. Gerak ini senantiasa terjadi dalam bentuk gerak serta perlawanan secara silih berganti. Tetapi secara demikian berdasar tisis dan antitesis timbul suatu gerak baru yang mencakup kedua gerak sebelumnya dalm suatu jenjang yang lebih tinggi sebagai sintesis. Proses ini yang verlangsung menurut hukum-hukum Akal budi, oleh Hegel disebut dialektika. Bagi segala sesuatu berlaku Aksioma : apa saja yang bersifat akali pasti nyata: apa saja yang nyata bersifat akali itulah mau tak mau di pahami gerak kesadaran dan sejalan dengan itu juga gerak alam dan gerak sejarah.
2. karl marx (1818-1883) dan Engels(1820-1883)
Hukum dipandang oleh mereka sebagai pernyataan hidup bermasyarakat. Empirisme juga mendorong muncuknya Mhzab sejarah. Masuknya factor sejarah dalam pemikiran hukum ini selanjutnya juga melahirkan pandangan yang relative terhadap hukum seperti yang dikatakan oleh von Savigny, hukum tidak dibuat, tetapi ia tumuh bersama perkembangan masyarakat. Jadi, tidak mungkin ada hukum yang Universal, sama halnya tidak ada bahasa yang Universal. Tiap-tiap bangsa (dari suatu negara) berhak menentukan corak hukumnya sendiri, sesuai dengan jiwa dari bangsa (volksgeist) itu.
3. Theo Huijbers (1988:106)
Theo Huijbers menyebut tiga cabang positivisme dalam kaitannya dengan hukum, yaitu : (1) Positivisme Sosiologis, (2) Positivisme Yridis, dan (3) Ajaran Hukum Umum. Positivisme sosiologis memandang hukum sebagai gejala social semata, sehingga hukum hanya dapat diselidiki melalui ilmu yang baru muncul saat itu, yaitu sosiologis. Positivisme yuridis hendak mempersoalkan arti hukum sebagai gejala tersendiri, menueut metode ilmu hukum positif. Dekat dengan positivisme yuridis adalah suatu disiplin hukum yang diberi nama Ajaran Hukum Umum. Penganut-penganut system ini berpendapat bahwa kegiatan teoritis seseorang sarjana hukum terbatas pada uraian arti dan prinsip-prinsip hukum secara Induktif-Empiris.
Positivisme seperti disebutkan Huijbers tersebut dalam aliran filsafat hukum dikenal dengan aliran positivisme hukum. Ajaran hukum umum merupakan ajaran yang dikembangkan antara lain oleh Hns Kelsen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar